Lokal Cargo melayani pengiriman Jenazah untuk tujuan domestik
- Agen Cargo/CSC untuk booking atau reservasi melalui e-cargo system
- Agen/CSC kirim kargo ke Regulated Agent untuk proses pemeriksaan kiriman kargo melalui X-Ray
- Menyertakan Surat keterangan dari Rumah Sakit dan bebas dari penyakit menular (Jenazah)
- Surat keterangan formalin dari Rumah Sakit (Jenazah)
- Surat Karantina dari Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara
- Surat keterangan dari Yayasan Pemulasaraan (Abu Jenazah)
- Surat keteranagan dari Dinas Pemakaman Umum (Kerangka Jenazah)
- Setelah kargo dinyatakan aman, maka akan dibuatkan CSD dari RA untuk diteruskan ke Gudang Kargo
- Gudang Kargo akan melakukan penerimaan kargo dengan mengecek fisik dan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku