Lokal Cargo melayani pengiriman Jenazah untuk tujuan domestik

  1. Agen Cargo/CSC untuk booking atau reservasi melalui e-cargo system
  2. Agen/CSC kirim kargo ke Regulated Agent untuk proses pemeriksaan kiriman kargo melalui X-Ray
  3. Menyertakan Surat keterangan dari Rumah Sakit dan bebas dari penyakit menular (Jenazah)
  4. Surat keterangan formalin dari Rumah Sakit (Jenazah)
  5. Surat Karantina dari Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara
  6. Surat keterangan dari Yayasan Pemulasaraan (Abu Jenazah)
  7. Surat keteranagan dari Dinas Pemakaman Umum (Kerangka Jenazah)
  8. Setelah kargo dinyatakan aman, maka akan dibuatkan CSD dari RA untuk diteruskan ke Gudang Kargo
  9. Gudang Kargo akan melakukan penerimaan kargo dengan mengecek fisik dan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku